Rancak Media – , Jakarta – Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal Unreported, and Unregulated Fishing/IUUF) telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2020 hingga 2025, kerugian negara akibat IUUF diperkirakan mencapai lebih dari Rp 13 triliun. Angka ini menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Internasional Perangi IUU Fishing yang jatuh setiap 5 Juni.
“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” tegas Trenggono dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari Antara. Pernyataan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik-praktik merugikan.
Penangkapan ikan ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh pihak asing, namun juga melibatkan pelaku dari dalam negeri. Modus operandi bervariasi, mulai dari alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran serius terhadap wilayah penangkapan ikan yang telah ditetapkan. Padahal, sektor kelautan dan perikanan memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai penyedia pangan biru, tetapi juga sebagai pilar penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa rata-rata produksi perikanan tangkap nasional pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya, dengan potensi produksi sebesar itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan bisa jauh lebih besar, andai saja praktik IUU Fishing dapat sepenuhnya diatasi dan kekayaan laut dimanfaatkan secara optimal.
Merespons tantangan ini, salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang digalakkan KKP adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini diklaim sebagai terobosan yang efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekaligus memutus mata rantai praktik IUU Fishing yang selama ini merugikan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menekankan bahwa peringatan Hari Internasional Perangi IUU Fishing pada 5 Juni adalah momen krusial untuk kembali menegaskan komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Ia mengakui bahwa tantangan dalam menangani illegal fishing di masa depan tidaklah mudah, mengingat sudah terjadinya overfishing dari negara-negara tetangga serta sifat laut Indonesia yang terbuka.
“Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Ipunk, menegaskan urgensi kerja sama lintas sektor untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut.
Penetapan tanggal 5 Juni sebagai Hari Internasional Perangi IUU Fishing bermula dari Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 5 Desember 2017, yang mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan. Tanggal tersebut dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA), salah satu instrumen penting pencegahan IUU Fishing secara global, resmi berlaku pada 5 Juni 2016 setelah disetujui pada tahun 2009.
Pilihan Editor: Bagaimana Menghitung Kerugian Negara Pagar Laut Tangerang
Ringkasan
Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF) telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 13 triliun antara tahun 2020-2025. Kerugian ini mengancam sektor kelautan dan perikanan yang strategis sebagai penyedia pangan dan pilar Ekonomi Biru. Pelaku IUUF melibatkan pihak asing maupun dalam negeri dengan berbagai modus operandi, seperti alih muat ikan dan pelanggaran wilayah penangkapan.
Untuk mengatasi tantangan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota sebagai bagian dari Ekonomi Biru. Pemberantasan IUUF tidak dapat dilakukan sendiri oleh KKP, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Hari Internasional Perangi IUU Fishing setiap 5 Juni menegaskan kembali komitmen global dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.