Wajib Tunjukan Hasil Rapid Antigen Untuk Liburan ke Puncak

Lovata Andrean

Wajib Rapid Antigen Ke Puncak
Wajib Rapid Antigen Ke Puncak

Wajib Tunjukan Hasil Rapid Antigen Untuk Liburan ke Puncak – Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh keluarkan ketentuan berkaitan penjagaan penebaran COVID-19 pada periode libur natal dan tahun baru. Diantaranya, mengharuskan pelancong bawa surat hasil rapid antigen bila pengin bertandang atau bermalam di Puncak dan teritori rekreasi yang lain di Kabupaten Bogor.

“Spesial untuk pelancong yang akan bertandang ke tempat rekreasi dan atau bermalam di hotel/resor/cottage di daerah Kabupaten Bogor supaya memperlihatkan hasil rapid test antigen yang berlaku paling lama 3X24 jam saat sebelum kehadiran,” sebutkan Ade Yasin dalam Surat Seruan Bupati Bogor Tentang Pengendalian COVID-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Nomor 423 Tahun 2020, Senin (21/12/2020).

Seruan Bupati Bogor itu berlaku untuk semuanya orang yang ada di teritori Kabupaten Bogor selama priode tanggal 21 Desember-8 Januari 2021.

Dalam surat Seruan Bupati Bogor itu, Ade Yasin mengatakan ke warga untuk selalu ada di dalam rumah dan kurangi aktivitas di luar rumah, terkecuali untuk kebutuhan fundamental atau menekan.

“Tiap orang, aktor usaha, pengurus/penanggungjawab tempat dan sarana umum yang melakukan aktivitas selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021, harus melakukan prosedur kesehatan, yakni: menggunakan masker, membersihkan tangan, jaga jarak, tidak berkerubung,” kata Ade Yasin.

Disamping itu, Pemkab Bogor larang mengadakan perayaan malam penggantian tahun 2021 baik dalam atau di luar ruang.

“Larang memakai/jual, petasan, kembang api, terompet dan semacamnya. Tiap orang, aktor usaha, ppengelola/penanggungjawab tempat dan sarana umum yang menyalahi ketetapan seperti diartikan akan disanksi sama ketentuan berlaku,” ucapnya.

“Khusus tanggal 24 Desember s/d 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 s/d 4 Januari 2021, untuk pribadi/keluarga kurangi rutinitas di luar rumah, terkecuali untuk melakukan aktivitas beribadah, penyukupan kebutuhan fundamental dan atau menekan, dan aktor usaha mengaplikasikan batasan jam operasional paling lama jam 19.00 WIB ,” kata Ade Yasin dalam Surat Seruan Bupati Bogor Tentang Pengendalian COVID-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Nomor 423 Tahun 2020.

Sumber : detik.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks