Hasil Swab Wajib Negatif H-2 Keberangkatan, Syarat Pergi Ke Bali

Lovata Andrean

Bali Swab
Bali Swab

Hasil Swab Wajib Negatif H-2 Keberangkatan, Syarat Pergi Ke Bali – Sepanjang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan persyaratan berlibur ke Bali yang berjalan mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021.

Ini tercantum pada Surat Selebaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 mengenai Penerapan Aktivitas Warga Sepanjang Liburan Hari Raya Natal dan Menyongsong Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Zaman Baru di Provinsi Bali.

“Harus memperlihatkan surat info hasil negatif tes swab berbasiskan PCR paling lama 2×24 jam saat sebelum keberangkatan,” seperti tercantum dalam SE yang diberi oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

  1. Untuk mengenali selanjutnya, berikut persyaratan berlibur ke Bali Pelancong bertanggungjawab atas kesehatan semasing, dan runduk dan taat pada persyaratan dan ketetapan yang berjalan.
  2. Untuk yang lakukan perjalanan dengan transportasi udara, harus memperlihatkan surat info hasil negatif tes swab berbasiskan PCR paling lama 2×24 jam saat sebelum keberangkatan, dan isi e-HAC Indonesia.
  3. Untuk yang lakukan perjalanan menggunakan kendaraan individu lewat transportasi darat dan laut, harus memperlihatkan surat info hasil negatif tes rapid tes antigen paling lama 2×24 jam saat sebelum keberangkatan.
  4. Surat info hasil negatif tes swab berbasiskan PCR dan hasil negatif tes rapid tes antigen berlaku sepanjang 14 hari semenjak diedarkan.
  5. Sepanjang masih ada di Bali, pelancong harus mempunyai surat info hasil negatif tes swab berbasiskan PCR atau hasil negatif tes rapid tes antigen yang berlaku.
  6. Untuk pelancong yang pergi dari Bali, surat info hasil negatif tes swab berbasiskan PCR atau hasil negatif tes rapid tes antigen yang berlaku bisa dipakai untuk perjalanan kembali pada Bali.
Bali | Bali Indonesia
Bali | Bali Indonesia

Berdasar info dalam SE itu, pelancong yang menyalahi akan dikenai ancaman sesuai Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Ketentuan Perundang-undangan yang lain.

Peraturan gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 mengenai Implementasi Disiplin dan Penegakan Hukum Prosedur Kesehatan Selaku Usaha Penjagaan dan Pengaturan Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Zaman Baru.

Pada periode wabah seperti sekarang ini, yakinkan waktu bertandang masih lakukan prosedur kesehatan penjagaan Covid-19, yakni dengan kenakan masker, membersihkan tangan dengan sabun, jaga jarak, dan tidak melancong bila demam atau temperatur badan di atas 37,3 derajat Celsius.

Sumber : kompas.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks