Zobaczmy, jak łatwo jest zrobić NPWP osoby prywatnej

Zobaczmy, jak łatwo jest zrobić NPWP osoby prywatnej – Salah satunya persyaratan agar bisa bayar pajak dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak selaku tanda pengenal diri atau identitas dalam melakukan hak dan keharusan perpajakannya.

Diambil dari situs DJP online pada Senin (18/1/2021), jika harus pajak (orang individu) akan mendapatkan NPWP, karena itu harus isi formulir registrasi. Formulir ini dapat didownload website DJP.

Ada tiga jalur yang dapat dipilih untuk memperoleh NPWP, yakni:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP atau KP2KP, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Menurut keterangan di situs web Kementerian Keuangan, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan disampaikan kepada wajib pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang dicantumkan pada formulir pendaftaran benar dan lengkap.

Persyaratan Dokumen NPWP Orang Pribadi

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Bagi karyawan
    – Bagi WNI: fotokopi KTP
    – Bagi WNA: Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITA)
  2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
    – Dokumen identitas diri
    – Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, yang meliputi:
    – Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
    – Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikacja online yang merupakan mitra usaha wajib   pajak.
  3. Apabila wanita menikah dikenai pajak secara terpisah, karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka dibutuhkan:
    – Identitas perpajakan suami
    – Dokumen yang menyatakan hubungan pernikahan
    – Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
    – Jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang     menyatakan jenis/tempat atau lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia   jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Źródło : liputan6.com

Przycisk Powrót do góry