Sekolah Tatap Muka di Jakarta Dimulai 30 Agustus 2021 Terbatas

Lovata Andrean

Sekolah Tatap Muka di Jakarta Dimulai 30 Agustus 2021 dan Terbatas
Sekolah Tatap Muka di Jakarta Dimulai 30 Agustus 2021 dan Terbatas

rancakmedia.com – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta merencanakan membuka sekolah untuk melangsungkan evaluasi tatap muka (PTM) terbatas pada Senin 30 Agustus. Cara itu diambil menyusul pengatasan Covid-19 di Jakarta menurun jadi PPKM Tingkat 3.

Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah menjelaskan Sekola tatap muka terbatas akan dilaksanakan di sekolah yang awalnya telah melangsungkan percobaan beberapa waktu lalu.

“Untuk sekolah tatap muka DKI rencananya hasil pertemuan, tanggal 30 Agustus mulai untuk melanjutkan sekolah yang pernah melakukan PTM saat sebelum badai covid itu,” kata Taga saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Taga menyebutkan sekitaran 610 sekolah yang bakal melakukan sekolah tatap muka di jakarta terbatas, dimulai dari tingkatan SD sampai SMK.

“Kan itu ada tiga gelombang (uji coba), ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, awalnya Agustus telah dipersiapkan 372 sekolah, itu keseluruhan ada 595. Ditambahkan lagi 15 sekolah madrasah yang telah dipastikan lulus asesmen dan pelatihan. Jadi keseluruhannya ada 610 sekolah,” ucapnya.

Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Menurut Taga, mekanisme yang bakal diaplikasikan tidak berbeda jauh dari yang awalnya diaplikasikan pada April-Juni lalu.

Sebagai deskripsi, sekolah tatap muka akan berjalan satu minggu sekali untuk satu tingkatan kelas tertentu.

Durasi waktu pembelajaran sehari-harinya terbatasi antara 3-4 jam, seperti diterangkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, April lalu.

Selain pembatasan waktu belajar, jumlah peserta didik yang turut belajar tatap muka terbatasi sampai 50 % dari daya tampung kelas.

Meja belajar peserta didik harus memiliki jarak 1,5 meter satu sama lain.

Sementara itu, materi pembelajaran yang bakal diberikan hanya materi esensial, imbuh Nahdiana.

Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Taga menjelaskan sistem yang bakal diaplikasikan saat belajar tatap muka ini tidak berbeda jauh dari yang awalnya sudah dilaksanakan beberapa ratus sekolah itu.

“Masih pola seperti kemarin, selang-seling, jadi Senin, Rabu, Jumat. Selasa dan Kamis semprot disinfektan. Kemampuan optimal 50 persen. Terus durasi waktu belajar optimal sampai jam 12,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus. Pada penerapan kali ini, pemerintahan turunkan tingkat asesmen di daerah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya jadi tingkat 3, yang awalnya tingkat 4.

Untuk ketentuan tingkat 3, salah satunya yang dibolehkan ialah evaluasi tatap muka secara terbatas. Hal tersebut tercantum pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat 4, Tingkat 3, dn Tingkat 2 Covid-19 di daerah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.

“Untuk satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kemampuan optimal 50 %,” diambil dari Inmendagri.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim awalnya menjelaskan jika belajar tatap muka harus selekasnya dilaksanakan supaya beberapa pelajar tidak ketinggal learning loss atau pembelajaran.
Nadiem sampaikan mustahil lakukan belajar jarak jauh sampai semua pelajar divaksin Covid-19. Menurut dia, menyelesaikan vaksinasi semua pelajar akan memerlukan waktu sampai 2,5 tahun.

“Itu tidak bisa kita kejar ketinggalannya. Kita tidak punyai pilihan, kita harus sekolah pada keadaan virus ini. Itu ialah realitasnya,” kata Nadiem di pertemuan kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8).

Kesimpulan

Pemprov DKI Jakarta berencana membuka sekolah untuk melakukan evaluasi tatap muka (PTM) terbatas pada Senin, 30 Agustus. Cara ini ditempuh menyusul penurunan penanganan Covid-19 di Jakarta menjadi PPKM Level 3. Pembelajaran materi yang akan diberikan hanya materi esensial, ucap Taga Radja Gah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim awalnya menjelaskan, pembelajaran tatap muka sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar sebagian siswa tidak ketinggalan pembelajaran.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks