Revisi Cuti Bersama Desember 2020 Berdasarkan Keppres 23/2020

Lovata Andrean

Revisi Cuti Bersama
Revisi Cuti Bersama

Revisi Cuti Bersama Desember 2020 Berdasarkan Keppres 23/2020 – Cuti bersama Desember 2020 dikoreksi oleh Presiden Joko Widodo. Liburan dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebab menimbang penjagaan dan pengatasan penebaran Covid-19 yang tinggi di Indonesia.

Hasil koreksi cuti bersama Desember 2020 itu diberi tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2020 berbentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Perombakan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Secara tehnis ada pengurangan liburan dan cuti bersama ini sekitar 3 hari, yakni tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak liburan tapi masih masuk kerja seperti umumnya,” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy dalam info persnya, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Cuti bersama
| Cuti bersama |

Awalnya berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember itu diputuskan selaku alternatif cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Dikatakan Muhadjir, liburan Natal dan Tahun Baru masih ada, ditambahkan dengan 1 hari alternatif cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Liburan Natal berjalan pada tanggal 24-27 Desember.

“Tanggal 24 (Desember) ialah liburan (cuti bersama) Natal, selanjutnya 25 itu ialah Natal-nya, selanjutnya 26 automatis (liburan) sebab hari Sabtu dan 27 ialah hari Minggu,” katanya.

Sesaat tanggal 31 Desember ialah cuti bersama selaku Alternatif Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Tanggal 1 (Januari) ialah automatis liburan sebab 1 Januari. Selanjutnya tanggal 2 (Januari) ialah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari hari Minggu hingga automatis liburan,” tutur Menko PMK.

Selanjutnya, Muhadjir sampaikan persetujuan pengurangan liburan dan cuti bersama ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yakni Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB sebab kelak terkait dengan permasalahan cuti dan liburan ASN (Aparat Sipil Negara), selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan cuti dan liburan pegawai dan karyawan swasta, selanjutnya Pak Menteri Agama sebab ini terkait dengan liburan hari keagamaan,” terangnya.

Keputusan ini, paparnya, akan difungsikan sesudah diberi tanda tangan oleh ke-3 menteri itu. Hasil koreksi cuti bersama Desember 2020, sebagai berikut ini:

  1.  Tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) selaku cuti bersama Hari Raya Natal.
  2. Tanggal 31 Desember 2O2O (Kamis) selaku alternatif cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Sumber : tirto.id

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks