Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS

nafa cahyani

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS

Rancakmedia.com – Perlu kamu ketahui jadwal pencairan gaji ke 13 PNS akan mucul pada tanggal 13 juni, jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut kamu dapat melihat artikel di bawah ini.

Mulai muncul pertanyaan apakah gaji 13 2022 cair Juni? Apakah Kemenkeu telah memberikan kepastian tanggal cairnya?

Para penerima THR (Tunjangan Hari Raya) sudah menunggu gaji ke-13 sejak dibagikan. Lalu kapan gaji ke-13 akan dicairkan? Apakah ada tanggal tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah?

Jadwal Pencairan Gaji ke 13

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat tahun 2022.

“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” tulis peraturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 pasal 12 Ayat 1.

“Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli,” tulis lanjutan Pasal 12 Ayat 2.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, nominal gaji 13 pegawai negeri sipil pada 2022 itu setara dengan THR.

Selain itu, pemerintah menjamin penyesuaian gaji ke-13 tersebut setara dengan gaji pokok dan pensiun ditambah keuntungan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan struktural/fungsional/jabatan umum.

“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu.

Rincian Pencairan Gaji

Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini:

• Yang dimaksud dengan “berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan April 2022” bukan sebagai dasar penghitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian dalam komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Contoh:

PNS A menerima penghasilan di bulan April Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain).

Tunjangan Hari Raya bagi PNS A berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar 50% (lima puluh persen) dari yang diterima di bulan April Tahun 2022.

Menilik informasi sebelumnya, gaji PNS ke-13 tahun 2022 dijadwalkan Juli 2022, namun ternyata lebih cepat.

Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2022, sehingga ada potensi gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan akan lebih cepat dicairkan.

Meski gaji 13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil diperkirakan akan keluar pada Juli 2022, kemungkinan akan dibayarkan Juli nanti jika prosedur administrasi tidak bisa tepat waktu.

Kriteria Penerimaan Gaji

Aturan tersebut juga menentukan siapa yang berhak menerima gaji selain tanggal dan jumlah yang dibayarkan.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. TNI/Polri
  4. Pejabat Negara atau Kelengkapan Negara
  5. Pensiunan
  6. Warga negara yang dapat penghargaan

Besaran Gaji Pokok Sesuai Golongan

Sedangkan besaran gaji ke-13 yang akan segera dikeluarkan tergantung besarnya gaji pokok adalah:

Gaji Pokok ASN Golongan I:

  1. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  2. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  3. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  4. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji Pokok ASN Golongan II:

  1. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  2. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  3. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  4. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji Pokok ASN Golongan III:

  1. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  2. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  3. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  4. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji Pokok ASN Golongan IV:

  1. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  2. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  3. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  4. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  5. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat tahun 2022.

Demikian artikel tentang Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.