Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline dengan Mudah

nafa cahyani

Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline dengan Mudah

Rancakmedia.com – Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang cara membuat SKCK secara Online dan Offline dengan mudah, untuk mengetahui lebih lengkapnya simak artikel di bawah ini hingga selesai ya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa disebut SKCK, adalah dokumen resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikeluarkan untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak sedang dalam proses penyelidikan atau penuntutan hukum.

SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti untuk melamar pekerjaan, memperpanjang paspor, mengajukan visa, mengurus perizinan usaha, dan lain sebagainya.

SKCK dianggap sebagai salah satu dokumen yang penting bagi warga negara Indonesia karena dapat memengaruhi proses administratif dan hukum di masa depan.

Fungsi SKCK

Oleh karena itu, memperoleh SKCK yang sah dan benar menjadi suatu hal yang sangat penting. Bagaimanapun, proses pengajuan SKCK dapat terasa membingungkan dan memakan waktu, terutama bagi mereka yang belum pernah melakukannya sebelumnya.

Fungsi SKCK

Sebelum membuat SKCK, kamu perlu mengetahui fungsi yang ada pada SKCK yaitu:

1. Fungsi SKCK yang Dibuat di Polsek

  • Melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa dan aparat desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan
  • Keperluan lain di tingkat kecamatan

2. Fungsi SKCK yang Dibuat di Polres

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
  • Melamar sebagai PNS
  • Melamar sebagai anggota TNI/Polri
  • Pencalonan pejabat publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan swasta di tingkat kabupaten/kota
  • Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
  • Pass bandara Soetta
  • Melanjutkan pendidikan kedinasan dan di luar kabupaten/kota
  • Calon penerima penghargaan
  • Keperluan lain di tingkat kabupaten
  • Melamar pekerjaan BUMN di tingkat kabupaten/kota

Fungsi SKCK yang Dibuat di Polres

3. Fungsi SKCK yang Dibuat di Polda

  • Melamar pekerjaan swasta di tingkat provinsi dan nasional
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan pendidikan di lain provinsi
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
  • Adopsi anak bagi pemohon WNI
  • Persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota legislatif
  • Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi dan nasional
  • Memperoleh visa bagi WNI yang akan ke luar negeri
  • Memperoleh paspor bagi WNI
  • Keperluan lain di tingkat provinsi
  • Melamar pekerjaan BUMN di tingkat provinsi dan nasional

4. Fungsi SKCK yang Dibuat di Mabes Polri

  • Pencalonan presiden dan wakil presiden
  • Pencalonan anggota wakil legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
  • Penerbitan visa
  • Izin tinggal tetap di luar negeri (Permanent Resident) bagi WNI dan WNA
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan pendidikan di luar negeri
  • Persyaratan administrasi untuk mendapatkan KK dan KTP bagi WNA
  • Airport pass card bagi WNA
  • Melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA
  • Pertukaran pelajar ke luar negeri bagi WNI
  • Bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA
  • Keperluan lain di tingkat

Alasan Wajib Memiliki SKCK

Ada beberapa alasan mengapa seseorang memerlukan SKCK di Indonesia. SKCK merupakan persyaratan hukum untuk berbagai kepentingan administratif dan hukum di Indonesia.

Sebagai contoh, untuk melamar pekerjaan, baik di sektor pemerintah maupun swasta, biasanya calon karyawan harus menyerahkan SKCK sebagai salah satu persyaratan.

Begitu juga dalam proses pengajuan visa atau perizinan usaha, di mana SKCK juga seringkali diminta.

Selain itu, SKCK juga diperlukan untuk beberapa kepentingan non-keamanan seperti memperpanjang paspor, mengajukan kartu kredit, atau pembuatan dokumen lainnya.

Namun, ada beberapa instansi atau perusahaan yang lebih memperketat persyaratan dan mengharuskan calon karyawan atau pemohon visa untuk memiliki SKCK yang terbaru dan tidak lebih dari 6 bulan.

Tidak memiliki SKCK atau memiliki SKCK yang tidak sah atau tidak jujur juga bisa berdampak negatif bagi seseorang. Hal ini dapat menghambat proses administratif dan hukum di masa depan, serta dapat mempengaruhi citra dan reputasi seseorang.

Di sisi lain, memiliki SKCK yang sah dan bersih dapat menjadi bukti bahwa seseorang adalah individu yang memiliki catatan kriminal yang baik, sehingga dapat meningkatkan kesempatan dalam berbagai kesempatan seperti mencari pekerjaan atau studi di luar negeri.

Alasan Wajib Memiliki SKCK

Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK dapat dibagi menjadi dua, yaitu pembuatan SKCK secara offline dan online. Agar tidak bingung, perhatikan langkah-langkah yang telah kami sediakan di bawah ini:

1. Cara Membuat SKCK Offline

Pembuatan SKCK secara offline memerlukan waktu sekitar 30 menit di luar waktu tunggu dan pembuatan dokumen sidik jari.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara offline:

  1. Kunjungi Polsek, Polda, Polres, atau Mabes Polri sesuai dengan keperluan SKCK yang kamu butuhkan.
  2. Isi formulir di loket pendaftaran.
  3. Lakukan pembuatan dokumen sidik jari.
  4. Setelah itu, serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK, nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan untuk tidak melewatkan satu persyaratan pun.
  5. Siapkan uang sebesar Rp 30.000 untuk penerbitan SKCK.
  6. Tunggu sebentar hingga nama kamu dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.
  7. Perlu diingat, waktu pembuatan SKCK secara offline bergantung pada jumlah antrian yang ada. Kami sarankan agar kamu datang lebih awal untuk mempercepat proses pembuatan SKCK. Jam operasional pembuatan SKCK adalah pada hari kerja mulai dari pukul 08.00-15.00.

2. Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:

  1. Buka situs skck.polri.go.id.
  2. Klik menu “Form Pendaftaran”.
  3. Isi formulir data diri dengan lengkap.
  4. Pada bagian “Satwil”, pilih “Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan.
  5. Unggah foto.
  6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya.
  7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI.
  8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran.

Perlu diingat, meskipun cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online, kamu tetap perlu pergi ke Polres untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah jadi.

Daftar Cara Perpanjang SKCK

Berikut cara perpanjang SKCK secara offline dan online, yaitu:

1. Cara Memperpanjang SKCK secara Offline

SKCK memiliki masa berlaku terbatas selama 6 bulan setelah diterbitkan. Bagi kamu yang sudah memiliki SKCK sebelumnya tetapi masa berlakunya telah habis, kamu dapat memperpanjangnya dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Melampirkan SKCK lama atau SKCK yang sudah dilegalisir.
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. 6 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi.

Cara Memperpanjang SKCK secara Online

2. Cara Memperpanjang SKCK secara Online

Selain kamu bisa memperpanjang SKCK secara ofline, kamu juga bisa membuat SKCK secara online berikut caranya:

  1. Buka situs skck polri go id.
  2. Klik menu “Formulir Pendaftaran”.
  3. Isi formulir data diri dengan lengkap.
  4. Pada bagian “Satwil”, pilih “Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan.
  5. Unggah foto.
  6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya.
  7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI.
  8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran.

Kesimpulan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa disebut SKCK, adalah dokumen resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikeluarkan untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak sedang dalam proses penyelidikan atau penuntutan hukum.

Demikian informasi tentang cara membuat SKCK secara online dan offline dengan mudah, semoga artikel yang telah kami sediakan di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.