Sekarang Jadi PPPK Ternyata Nggak Kalah Lho Dengan PNS

Lovata Andrean

232
232

Sekarang Jadi PPPK Ternyata Nggak Kalah Lho Dengan PNS – Pemerintahan sekarang ini sudah terima saran skema guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk tahun 2021, pemerintahan menarget 1 juta guru honorer jadi karyawan PPPK.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, nanti para pegawai PPPK yang bisa lolos penyeleksian akan sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimulai dari perhitungan upah sampai tunjangan yang didapat.

Adapun sarana yang didapat ditata dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

“PPPK memiliki hak menerima upah dan tunjangan diantaranya tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain,” katanya di pertemuan kerja (Raker) Komisi X DPR RI, Senin (18/1/2021).

Untuk perhitungan besaran upah dan tunjangan yang diberikan kepada PPPK akan sama dengan PNS. Sebab, besarannya ditentukan berdasar ketentuan perhitungan upah dan tunjangan PNS sesuai jabatannya.

“Besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS,” terangnya.

Sambungnya, untuk pemberian upah dan tunjangan pegawai PPPK Pusat akan ditanggung ke APBN. Sedang untuk karyawan PPPK Wilayah akan dibayar oleh APBD.

Disamping itu, guru yang bisa lolos penyeleksian lewat skema PPPK ini juga tidak dapat dihentikan begitu saja. Berarti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat mengeluarkan karyawan PPPK begitu saja.

Ini ditekankan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen. Dia mengatakan jika karyawan PPPK yang lulus penyeleksian akan sama dengan PNS hingga proses penghentian harus juga lewat tahapan sesuai perundang-undangan.

“PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan. Ada proses yang serupa dengan PNS. Ini karena itu PPPK ada nomor induk. Jika ada nomor induk maka ada proses untuk mereka jika selanjutnya PPK menghentikan sepihak. Ada tahapan dan proses disana,” katanya.

Tahapan penghentian pegawai PPPK sama dengan PNS yang tertuamg dalam UU nomor 5 tahun 2014. Dalam UU ini juga salah satunya tujuannya membagi ASN dalam dua klasifikasi yaitu PNS dan pegawai PPPK.

Sumber : cnbcindonesia.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks