Cara Mendapatkan Dana Hibah Untuk UMKM 2021

Lovata Andrean

Cara Mendapatkan Dana Hibah Untuk UMKM
Cara Mendapatkan Dana Hibah Untuk UMKM

Cara mendapatkan dana hibah untuk UMKM 2021. Dana yang akan diterima pelaku ekonomi dalam program BPUM 2021 sekitar di antara Rp 1,2 juta sampai 9,8 juta UMKM. Jumlah ini berkurang dibandingkan tahun lalu, yaitu Rp 2,4 juta. Bantuan ini adalah hibah, bukan pinjaman atau kredit.

Cara mengakses program BPUM diusulkan oleh dinas/badan yang bertanggungjawab atas koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah pada tingkat kabupaten/kota.

Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan perusahaannya secara offline dan online pada lembaga yang bertanggungjawab sehingga terdaftar untuk mendapatkan BPUM 2021.

Secara Online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat pada tingkat kabupaten/kota melalui link atau web dinas terkait. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) sudah mengenalkan pencatatan online untuk pendaftaran BPUM.

Cara mendapatkan dana hibah untuk UMKM. Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung menyerahkan berkas.
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Berikut Cara Daftar BPUM 2021

1. Persiapkan Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan BPUM 2021:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Kirim Dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Isi formulir

Setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berikut ini:

  • NIK sesuai e-KTP
  • Nomor kartu keluarga
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  • Bidang usaha
  • Nomor handphone yang dapat dihubungi melalui telephone, SMS atau WhatsApp.

Syarat Mendapatkan Dana Hibah UMKM

Syarat Mendapatkan e-form BLT UMKM BRI Rp 1,2 Juta Adalah Berikut Ini:

  1. Membawa buku tabungan
  2. Membawa kartu ATM
  3. Membawa KTP
  4. Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
  5. Pemberitahuan (SMS) dari yang menerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Bagi para pelaku yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan ini maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks