Cara Pencairan Dana UMKM Tahap 3 Tahun 2021

Lovata Andrean

Cara Pencairan Dana UMKM Tahap 3 Tahun 2021
Cara Pencairan Dana UMKM Tahap 3 Tahun 2021

Cara Pencairan Dana UMKM Tahap 3 Tahun 2021. Peningkatan kasus Covid-19 dan keputusan Pemerintah mengadakan PPKM Darurat berdampak negatif kepada ekonomi masyarakat.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya dengan menyiapkan berbagai program bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi dana untuk penyaluran BPUM pada kuartal III 2021 sebanyak Rp 3,6 Triliun. Dia menjelaskan, anggaran tersebut bisa menyerap 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per peserta cair pada Juli-September 2021.

Syarat dan Jadwal Pencairan UMKM

Cara Pencairan Dana UMKM Tahap 3 2021.

Syarat Pencairan Dana Bantuan UMKM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yaitu:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  6. Meiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN, atau Pengawai BUMD

Jadwal Pencairan UMKM 2021

Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan BPUM Tahap 2 versi Pemerintah. Kemenkop UKM diketahui telah mencairkan BPUM Tahap 1 sebelum lebaran 2021 lalu.

Pencairan BPUM ini akan dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yaitu Bank BRI dan Bank BNI. Untuk melihat daftar calon penerima BPUM tahap 3 atau BLT UMKM 2021, bisa dilakukan melalui dua link di bawah ini.

Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI

  1. Buka laman eform.bri.co.id;
  2. Scroll ke bawah dan klik ‘BPUM’;
  3. Masukkan NIK KTP anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM
  4. Masukan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
  5. Klik ‘Proses Inquiry’

Melalui Link Banpresbpum Milik Bank BNI

  1. Kunjungi laman banpresbpum,id;
  2. Isi NIK KTP anda pada kolom yang tersedia;
  3. Masukkan kode verifikasi;
  4. Lanjutkan ke proses inquiry;

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks