Tujangan Profesi Guru Hanya Untuk Guru Bersertifikat Dan Memenuhi Beban Mengajar

Lovata Andrean

Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru

Tujangan Profesi Guru Hanya Untuk Guru Bersertifikat Dan Memenuhi Beban Mengajar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberi pernyataan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) yang tetap dipertahankan. Pernyataan itu dikatakan Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno pada minggu kemarin.

Namun, isu TPG dan pemberian TPG dibatasi untuk guru berprestasi masih bergulir. Itu penyebabnya Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kembali meluruskan info itu. “Tidak benar TPG akan diberi hanya untuk guru berprestasi atau bahkan juga dihapuskan.”

Ia menegaskan, Kemendikbud tetap mengeluarkan peraturan TPG. Tidak ada gagasan menghapus atau mengutamakan pada guru tertentu. Iwan mengatakan, terobosan merdeka belajar direncanakan untuk menghadirkan yang terbaik untuk guru dan murid. Diantaranya dengan tingkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian TPG.

“TPG itu adalah amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jadi infornasi berkenaan ada penghapusan TPG atau pengkhususan untuk guru berprestasi tidak benar,” tegasnya. Baca :

TPG akan diberi untuk guru yang penuhi beban mengajarkan sekurangnya 24 jam dan mengajarkan sesuai sertifikat pendidiknya.

Ia mengaku, belum semua guru memperoleh TPG itu karena ada persyaratan sertifikat pendidik (serdik). Serdik ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh kepala Dinas Pendidikan, kepala daerah atau yayasan.

Untuk diketahui banyak guru honorer K2 atau nonkategori yang berbakti di sekolah negeri tidak dapat memperoleh serdik. Masalahnya mereka cuman diangkat oleh kepala sekolah. Sedang beberapa guru swasta dapat memperoleh serdik karena diangkat oleh ketua yayasan.

Keadaan ini memunculkan kecemburuan di kelompok guru honorer dan swasta. “Ya aneh saja, guru honorer di sekolah negeri justru tidak bisa TPG karena tidak ada serdik. Sementara kami susah mengurusi TPG karena SK cuman dari kepala sekolah,” kata Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.

Sumber : jpnn.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks