ASN Wajib Baca! Berikut Aturan Baru MenPAN-RB dan BKN

Lovata Andrean

Aturan Baru ASN
Aturan Baru ASN

ASN Wajib Baca! Berikut Aturan Baru MenPAN-RB dan BKN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana keluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi ASN Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 itu adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Larangan Aktivitas, Penggunaan Simbol dan Atribut, dan Pemberhentian Aktivitas Front Pembela Islam (FPI) yang diedarkan pada 30 Desember 2020 lalu.

“SE Bersama ini diperuntukkan untuk ASN supaya masih junjung tinggi nilai landasan untuk harus setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah dan menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan penyatu bangsa,” bunyi SE Bersama itu.

Keterkaitan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dicabut status badan hukumnya bisa munculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintahan.

Karena itu, perlu dihindari agar ASN tetap konsentrasi bekerja dalam memberi pelayanan sempurna untuk warga. Dalam SE itu ada ketetapan berkenaan beberapa langkah larangan, pencegahan, penindakan dan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin untuk ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK itu meliputi tujuh hal. Yaitu menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberi suport langsung dan tidak langsung, jadi partisipan, terlibat dalam aktivitas.

Selain itu, memakai simbol dan atribut organisasi, memakai bermacam media untuk mengatakan keterkaitan dan pemakaian simbol dan atribut, dan melakukan tindakan yang lain berkaitan dengan organisasi terlarang dan organisasi masyarakat yang dicabut badan hukumnya.

Dalam SE Bersama ini disebut organisasi terlarang dan organisasi masyarakat yang sudah ditarik status badan hukumnya, yakni: Partai Komunis Indonesia, Jemaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Sumber : jpnn.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks