Berikut Ini Cara Menempelkan Materai Rp 3000 dan Rp 6000 Sesuai Peraturan Dirjen Pajak

Lovata Andrean

Tips Menempelkan Materai Sesuai peraturan
Tips Menempelkan Materai Sesuai peraturan

Berikut Ini Cara Menempelkan Materai Rp 3000 dan Rp 6000 Sesuai Peraturan Dirjen Pajak – Terhitung 1 Januari 2021 lalu, pemerintahan menerapkan pemakaian meterai Rp10.000. Tetapi sampai akhir tahun ini, pemerintahan pastikan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 bisa dipakai sampai stock yang ada habis dengan nominal minimum Rp9.000.

Direktorat Jenderal Pajak RI awalnya umumkan gabungan pemakaian meterai Rp3.000 dan Rp6.000. Pertama, dengan memakai 3 helai meterai Rp3.000. Ke-2 , memakai meterai Rp3.000 dan Rp6.000 setiap satu lebar. Paling akhir, memakai dua helai meterai Rp6.000. Ini tercantum pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai.

Belakangan ini, tersebar selebaran digital di WhatsApp Grup dan sosial media. Gambar atau flyer online itu tampilkan sembilan langkah tempelkan meterai sesusai UU 10/2020.

Dalam flyer yang tersebar, empat langkah penempelan meterai digolongkan betul atau dapat diterima secara legal. Saat itu, lima langkah melekat meterai rupanya salah atau mungkin tidak dapat diterima untuk dokumen sah. Banyak hal yang perlu jadi perhatian ketika mau melekat meterai, salah satunya status melekat, status tanda-tangan dan/atau cap sah.

Direktur Penerangan, Servis, dan Jalinan Warga DJP RI Hestu Yoga Cermat mulai bicara berkaitan gambar atau flyer berisi langkah melekat meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang tersebar luas di WhatsApp Grup dan sosial media. Menurut dia, seluasan yang menyebar luas ini telah sesuai persyaratan yang sudah diputuskan UU 10/2020.

“Seluasan atau flyer online ini telah bagus, tapi ada beberapa hal yang perlu dipertegas,” ungkapkan Yoga.

Dihimpun dari selebaran dan keterangan DJP RI, berikut tata cara pemakaian meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang benar dan bisa diterima untuk dokumen resmi:

  1. Posisi tidak bertindih yang bertujuan agar meterai terlihat utuh
  2. Meterai ditempel sejajar vertikal atau horizontal
  3. Kolom tanggal pada meterai diisi tanggal saat penggunaan meterai
  4. Tanda tangan yang dibubuhkan harus menimpa seluruh meterai dan kertas
  5. Cap bersifat opsional.
Cara Menempel Materai
Cara Menempel Materai

Dokumen Transaksi Surat Berharga

Melalui rilis resmi DJP pada 18 Desember 2020, Hestu juga mengumumkan bahwa bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen.

Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000.

“Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” ucap Hestu, dikutip pada Selasa (12/1/2020).

Dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan, maka lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan bea materai.

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Materai
Materai

Sumber : bisnis.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks