Sebanyak 1 Juta Formasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Ditetapkan Maret 2021

Lovata Andrean

Pengangkatan 1 juta Guru Honorer
Pengangkatan 1 juta Guru Honorer

Sebanyak 1 Juta Formasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Ditetapkan Maret 2021 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan formasi untuk seleksi 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditetapkan Maret 2021.

“Kementerian PANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta mempertimbangkan Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Formasi tersebut direncanakan akan ditetapkan pada Maret 2021,” kata Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin (18/1).

Jumlah formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah baru mencapai 489.664 atau kurang dari setengah target. Katmoko mengatakan masih ada lima pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.

Sementara kesempatan mengajukan formasi sudah ditutup sejak 31 Desember 2020. Namun, Katmoko mengatakan masih ada sejumlah pemda yang bakal memperbaiki berkas dan dokumen pengajuan formasi. Provinsi yang belum mengajukan juga masih diberi kesempatan.

“Terdapat 58 Pemda yang berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen pengusulan dengan jumlah total usulan 64.262,” lanjut dia.

Formasi tersebut diajukan oleh 1 provinsi dan 57 kabupaten/kota dan masih perlu diperbaiki karena belum lengkap. Saat ini, katanya, Kementerian PANRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Negara dan pihak terkait sedang melakukan finalisasi perancangan sistem penerimaan dan soal ujian kompetensi seleksi PPPK.

Lebih lanjut, Katmoko menjelaskan seleksi PPPK tidak akan menggantikan skema perekrutan guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke depan seperti isu yang beredar.

Ia mengatakan pengangkatan hingga satu juga guru dengan skema PPPK merupakan upaya jangka pendek pemerintah untuk menyelesaikan perkara honorer dan mengisi kebutuhan guru.

“Pengadaan guru dengan skema CPNS tetap diperlukan untuk menjamin keberlanjutan program peningkatan kualitas pendidikan yang hanya dilakukan dalam jangka panjang,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkap informasi banyak pemda yang enggan mengajukan formasi guru karena khawtir gaji PPPK bakal dibebankan ke daerah.

Ia meminta pemerintah meluruskan persepsi tersebut, karena seperti diketahui gaji PPPK akan sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, ia juga menyayangkan wacana pemerintah menutup formasi guru pada CPNS 2021. Meskipun akan dibuka lagi tahun mendatang, menurutnya langkah tersebut tidak bijak.

Ia menilai rekrutmen guru melalui CPNS masih dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas guru. Di samping itu, kata dia, guru honorer juga tak sepenuhnya setuju dengan skema rekrutmen guru melalui PPPK.

“Mengharapkan pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk keputusan presiden mengenai pengangkatan menjadi PNS tanpa tes bagi guru honorer,” kata dia membacakan hasil rapat dengar pendapat Komisi X dengan guru honorer.

“[Guru honorer] baik yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori Usia 35 Plus menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen PPPK bagi tenaga kependidikan,” tambah Huda.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah masih membuka opsi formasi guru pada CPNS 2021, namun dengan kuota terbatas. Pasalnya sudah ada seleksi PPPK yang akan dilakukan di tahun yang sama.

“Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah,” tuturnya, Selasa (5/1)

Isu wacana penghilangan formasi guru pada CPNS pertama kali dihembuskan Bima pada Desember 2020. Ia mengungkap seluruh guru PNS kemungkinan akan diubah statusnya menjadi PPPK.

Hal ini menuai kritik, khususnya dari pihak guru. Kendati gaji PPPK dan PNS setara, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti perkara jatah pensiun.

Namun isu ini ditampik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang menyatakan guru PNS tidak akan dihapus dan dialihkan ke PPPK.

Sumber : cnnindonesia.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks