Cek Online Penerima BANSOS Tunai Rp. 300 Ribu Sudah Cair

Rancak

Bansos Tunai 300 Ribu
Bansos Tunai 300 Ribu

RancakMedia.com – Check yang menerima bantuan sosial tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id Bantuan sosial tunai Rp 300 ribu per bulan mulai akan diteruskan pada Senin (4/1/2020) .

Pendistribusian bantuan sosial tunai Rp 300 ribu ini bertepatan dengan pendistribusian bantuan sosial yang lain yang akan dikerjakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Insya Allah, bakal ada Acara Pendistribusian Bantuan sosial 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 jam 14.00 WIB di Istana Presiden.”

“Sekarang ini kami sedang penyiapan untuk acara itu,” kata Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos, Asep Purnam, dilansir dari Kompas.com.
Ada tiga bantuan sosial yang diteruskan, terhitung bantuan sosial tunai Rp 300 ribu.

Gagasannya, bantuan sosial tunai Rp 300 ribu ini akan diberi sepanjang 4 bulan beruntun mulai Januari sampai April 2021.

Cara Cek Yang menerima Bantuan sosial Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Untuk dipahami, bantuan sosial tunai Rp 300 ribu diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terima bantuan sosial.

Kontribusi ini pun diserahkan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk memeriksa apakah Anda menjadi yang menerima bantuan sosial tunai Rp 300 ribu ini, Anda dapat memeriksa di situs kemensos, dtks.kemensos.go.id.

Berikut cara-caranya:

1. Masuk ke dalam login dtks.kemensos.go.id
2. Lantas pilih ID Kepesertaan DTKS
3. Tulis nomor kepesertaan ID dalam DTKS
4. Masukan nama sesuai ID
5. Click cari untuk sesuaikan ID dan nama yang diinput
6. Bila ada dalam database, akan ada info anda selaku yang menerima.

Bila nama tidak ada pada database, situs DTKS akan memberikan info: “Data tidak diketemukan, periksa kembali ID dan Nama..!”.
Sementara dilansir dari Kontan, proses pencairan bantuan sosial tunai ini dilaksanakan dengan beberapa langkah. Ada yang lewat ATM, kantor cabang, atau e-warong memakai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki sejauh ini lewat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Sesaat untuk yang menerima BST yang telah mempunyai rekening, BST akan diteruskan ke masing-masing rekening penerima lewat Himbara.
Untuk mereka yang tidak mempunyai rekening akan didistribusikan lewat PT Pos Indonesia.

Pemutakhiran DTKS

Kemensos sendiri sekarang ini melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).
Pemutakhiran DTKS dilakukan lantaran saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat wabah Covid-19 yang belum terdaftar didalamnya.
Berkaitan pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) minta warga melapor secara mandiri bila merasa memiliki hak masuk dalam DTKS.

Hal itu dikatakan Orang kepercayaan Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Ade Rustama waktu lakukan sinkronisasi pemutakhiran DTKS di Kabupaten Tim Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2020).

Ade menjelaskan, ada banyak wilayah yang belum aktif melaksanakan pemutakhiran DTKS, diantaranya Kabupaten Kubu Raya.
“Masyarakat perlu diberi edukasi untuk memberikan laporan dirinya secara mandiri jika berasa memiliki hak untuk masuk ke DTKS,” kata Ade, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Oleh karenanya, katanya, tiap wilayah harus mempersiapkan fasilitas supaya warga dapat melapor bila dirinya belum masuk di dalam DTKS.
Persiapannya juga dikerjakan di tiap dusun atau kelurahan, diantaranya lewat Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
“Dengan begitu fasilitas untuk laporan berdikari ini, perlu dipersiapkan di tiap dusun atau kelurahan. Diantaranya lewat Puskesos,” katanya.

Cara Daftar Mandiri DTKS

Diambil dari situs pusdatin.kemensos.go.id, berikut proses registrasi mandiri DTKS.

1. Keluarga yang berasa memiliki hak daftarkan diri ke kades/lurah dengan bawa KTP dan KK
2. Kades/lurah selanjutkan akan melakukan permufakatan dusun berkaitan registrasi itu.
3. Data hasil permufakatan dusun/lurah dikatakan ke bupati/walikota lewat camat.
4. Dinas sosial memakai data itu untuk lakukan klarifikasi lapangan
5. Hasil klarifikasi lapangan dikirimkan ke Menteri Sosial lewat Gubernur.
6. Menteri sosial memutuskan DTKS.

Begitu Info Berkenaan Bantuan sosial Tunai Rp. 300 Ribu, yang mulai di cairkan 4 Januari 2021. Mudah-mudahan berjalan dengan teratur dan lancar.

Baca Juga

Bagikan:

Rancak

Saya seorang penulis konten dengan pengalaman di bidang SEO, teknologi, dan keuangan. Saya berspesialisasi dalam membuat konten yang menarik dan ramah mesin telusur yang membantu mengarahkan lebih banyak lalu lintas ke situs web. Saya telah membantu banyak klien mencapai tujuan mereka untuk meningkatkan visibilitas mereka secara online, meningkatkan peringkat situs web mereka di mesin telusur, dan membuat konten menarik yang mendorong jumlah pembaca.