Ini Sanksi Bagi PNS Yang Ketahuan Liburan Keluar Kota

Lovata Andrean

Sanksi Bagi PNS Yang Nekat Liburan
Sanksi Bagi PNS Yang Nekat Liburan

Ini Sanksi Bagi PNS Yang Ketahuan Liburan Keluar Kota – Aparatur Sipil Negara (ASN) disuruh tidak untuk pergi ke luar kota sepanjang libur natal dan tahun baru. Anjuran itu tertuang lewat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020. Tentang hal SE itu mengendalikan tentang Limitasi Aktivitas Melancong Ke Luar Wilayah dan Pengetatan Pemberian Cuti Untuk Pegawai ASN Sepanjang Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Periode Wabah Covid-19. SE itu berlaku semenjak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Pemerintah mempersiapkan ancaman ke beberapa ASN yang bandel. Di mana ancaman yang akan dikenai ialah berbentuk hukuman disiplin sama yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. “ASN dan keluarganya disarankan tidak untuk lakukan aktivitas melancong ke luar wilayah sepanjang masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo dalam penjelasannya, Kamis (24/12/2020).

Disamping itu lanjut Tjahjo, faksinya minta ke Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) untuk mengatur pemberian cuti secara ketat, selective, dan akuntabel ke ASN di lingkungan instansinya. Ini untuk menginhindari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi ke luar kota.

Cuti Bersama, dikerjakan sama dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020. “Ada dua hal yang harus jadi perhatian oleh PPK dalam memberi cuti untuk pegawai,” katanya.

Pertama, keperluan dan/atau kebutuhan ASN. Ke-2 , persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kedisiplinan ASN jadi poin utama yang penting diingat dalam implementasi SE. Oleh karenanya, PPK disarankan untuk pastikan supaya ASN terus mengaplikasikan prosedur kesehatan dan mengikut SE itu,” ucapnya.

Sumber : sindonews.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks