Cara Pengawasan Bank oleh BI dan BPK di Indonesia

Lutfi

Cara Bank Indonesia dan BPK Dalam Pengawasan Bank

Rancakmedia.com – Berikut kami akan membahas tentang cara pengawasan bank oleh bank Indonesia (BI) dan BPK di Inonesia. Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih jelas tentang pengawasan bank, kamu dapat simak artikel di bawah ini.

Bagaimana Bank Indonesia dan BPK berada dalam pengawasan bank? Program restrukturisasi perbankan nasional dilakukan melalui langkah-langkah yang sudah ada, lanjut simak dibawah ini.

Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), program penjaminan pemerintah, dan program rekapitalisasi perbankan. Ada kekhawatiran tentang kesehatan sistem perbankan negara dan masa depan lembaga keuangan yang sudah ada.

Untuk itu perlu dilakukan prosedur-prosedur khusus bagi bank negara, seperti pengawasan yang intensif dan pengawasan khusus, agar sistem perbankan yang sehat dapat dibangun secara efisien. Tindakan korektif dan restrukturisasi harus dilakukan terhadap bank-bank yang masih berpeluang untuk sehat atau harus dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi bank-bank yang tidak dapat direhabilitasi lagi.

Oleh karena itu, standar dan kriteria kompleksitas kegiatan usaha bank, serta tindakan dan struktur yang diperlukan untuk kerjasama dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional, harus ditetapkan secara transparan. Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPPN menunjukkan bahwa mereka bekerja sama untuk merestrukturisasi sistem perbankan negara.

Program rekapitalisasi perbankan mengharuskan bank untuk memiliki rasio kecukupan modal sebesar 8% atau lebih tinggi pada akhir tahun 2001.

Cara Pengawasan Bank di Indonesia

Tugas pengawasan Bank Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga publik yang otonom dalam tatanan negara Indonesia. Hal ini penting untuk menyadarkan masyarakat akan tanggung jawab Bank Indonesia atas pelaksanaan kewajiban dan kewenangannya.

Undang-Undang Bank Indonesia mengamanatkan tanggung jawab dan keterbukaan dalam pemenuhan kewajiban, wewenang, dan keuangan Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki standar keterbukaan dan akuntabilitas yang lebih tinggi sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat mengawasi bagaimana bank membuat keputusan kebijakan (checks and balances).

Sesuai dengan amanat undang-undang, DPR merupakan pihak yang diberikan kekuasaan konstitusional untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap lembaga negara lainnya, termasuk Bank Indonesia.

Pada dasarnya tujuan dari kontrol legislatif ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dengan membuat pemerintah lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dengan menyelidiki mereka, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga negara melakukan tugasnya.

Untuk membantu DPR dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasannya di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dibentuklah Badan Pengawasan Bank Indonesia (BSBI).

BSBI didirikan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada DPR-RI serta tidak berada dalam struktur organisasi Bank Indonesia. BSBI tidak menilai kinerja Dewan Gubernur Bank Indonesia, melainkan melaporkan kepada DPR-RI operasional dan keuangan secara triwulanan.

Bank Indonesia yang dikuasai DPR RI diproyeksikan akan diperkuat dengan pembentukan BSBI yang akan meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. DPR-RI dan Pemerintah berdasarkan undang-undang wajib menerima Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia dari Bank Indonesia.

Rangkuman laporan tersebut juga dimasukkan dalam berita negara sebagai sarana untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat luas melalui media. Dalam laporan ke DPR, kamu dapat mengetahui bagaimana Bank Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya.

Di sektor keuangan Bank Indonesia, sistem checks and balances sangat penting. Hal ini karena Bank Indonesia diuntungkan sebagai organisasi otonom yang menyelenggarakan anggaran yang berbeda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Terkait transparansi anggaran, Bank Indonesia diberi mandat untuk melaporkan anggaran tahunannya kepada DPR, yang terdiri dari anggaran operasional dan anggaran kebijakan. Selain anggaran, Bank Indonesia juga mengirimkan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Operasional dan Rencana Investasi Bank Indonesia. Laporan ini melihat bagaimana anggaran untuk tahun berjalan digunakan.

Pengawasan keuangan Bank Indonesia dilakukan dalam bentuk pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) (BPK-RI). DPR-RI mendapatkan hasil audit dari BPK-RI. Hasil ini kemudian dibagikan kepada publik melalui media.

Sementara itu, Bank Indonesia dan BPK-RI harus mengikuti standar akuntansi bank sentral dalam menyusun dan memeriksa LKTBI. Standar ini ditetapkan oleh Komite Akuntansi dan Keuangan Bank Indonesia.

Sejak tahun 2003, Bank Indonesia telah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK-RI berdasarkan hasil penilaian LKTBI. Pencapaian ini tidak mungkin terjadi tanpa upaya Bank Indonesia untuk secara konsisten memantau dan menindaklanjuti hasil audit BPK RI.

Hal ini menunjukkan kesungguhan dan dedikasi terhadap pemenuhan kewajiban Bank Indonesia secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, Bank Indonesia memberikan laporan keuangan tahunan kepada publik pada saat temuan audit BPK-RI disampaikan kepada Bank Indonesia.

Selain pemeriksaan LKTBI, BPK-RI juga dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan DPR-RI jika diperlukan. Pemeriksaan khusus atas permintaan DPR-RI terhadap Bank Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui secara lebih mendalam suatu masalah atau tindakan tertentu yang terkait dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran oleh Bank Indonesia.

Jadi, prosedur pemeriksaan ini dimaksudkan untuk membantu Bank Indonesia dalam melaksanakan tanggung jawabnya atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran dengan cara yang sesuai dengan undang-undang.

Strategi Pengawasan Bank Indonesia

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, Bank Indonesia melakukan berbagai cara untuk mengawasi bank berdasarkan kinerjanya. Metode-metode ini adalah:

  1. Pengawasan Normal (Rutin)
  2. Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
  3. Pengawasan Khusus (Special Surveillance)

Bahkan, Bank Indonesia juga terus melakukan pengawasan terhadap bank dalam restrukturisasi (BDP) dan mengawasi pembayaran kewajiban dari bank yang dibekukan untuk kegiatan usaha (BBKU), serta bank dalam likuidasi (BDL), sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait.

Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia

Teknik pengawasan dibedakan menjadi dua macam kegiatan, yaitu pengawasan tidak langsung (off-site supervisi) dan pengawasan langsung, sekaligus melaksanakan strategi pengawasan tersebut (pemeriksaan di tempat).

Singkatnya, pengawasan tidak langsung adalah suatu bentuk pemantauan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan regulator yang diajukan oleh bank, informasi dalam bentuk komunikasi lain, dan informasi dari pihak lain.

Sedangkan pengawasan langsung dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap bank. menganalisis dan menilai tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Termasuk dalam dua macam prosedur pengawasan tersebut di atas adalah studi tentang situasi bank saat ini dan di masa yang akan datang (forward looking dan forward-looking).

Pengawasan Normal

Pengawasan ini dilakukan terhadap bank yang memenuhi persyaratan untuk tidak memiliki kemungkinan mengganggu kelangsungan usahanya. Umumnya frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi bank dilakukan secara biasa, sedangkan pemeriksaan terhadap bank semacam ini dilakukan sesekali atau minimal setahun sekali.

Pengawasan Intensif

Bank yang sedang mengalami masalah dan berpotensi gulung tikar harus melakukan pengawasan yang ekstensif ini. Tindakan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap bank yang berstatus Pengawasan Intensif antara lain:

  1. Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
  2. Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.
  3. Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
  4. Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank, apabila diperlukan.

Bagi bank dalam pengawasan intensif yang tidak mengakibatkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial, dan berdasarkan analisis Bank Indonesia diketahui bahwa bank tersebut dapat digolongkan sebagai bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, bank tersebut dinyatakan sebagai bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.

Selanjutnya ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan khusus. Inspeksi langsung Bank juga ditingkatkan jika diperlukan, khususnya untuk mengawasi kemajuan bank dalam mengimplementasikan janji-janji dan rencana perbaikan yang telah disampaikan kepada bank sentral Indonesia.

Pengawasan Khusus

Bank yang diawasi yang diyakini memiliki tantangan yang mempertaruhkan kelangsungan usahanya. Bagi bank yang berstatus pengawasan khusus tersebut, banyak langkah yang telah dilakukan Bank Indonesia, antara lain:

  1. Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
  2. Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).

Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:

  1. Mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank.
  2. Menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank.
  3. Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
  4. Menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank.
  5. Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain.
  6. Menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain dan atau
  7. Membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.

Berikut beberapa larangan dan batasan yang berlaku bagi bank dalam pengawasan khusus:

  1. Bank dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus).
  2. Bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset.
  4. Bank dilarang melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi.
  5. Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait.

Selain langkah-langkah perbaikan wajib bagi bank, Bank Indonesia juga mengakui bank-bank yang telah diakui sebagai bank dalam pengawasan khusus pada laman web Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga akan mengumumkan jika kesehatan bank membaik dan tidak lagi diklasifikasikan sebagai bank dalam pengawasan khusus, guna memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Jangka waktu status pengawasan khusus bank paling lama tiga bulan untuk bank non pasar modal dan enam bulan untuk bank pasar modal (bank terdaftar).

Jangka waktu ini dapat diperpanjang, dan perpanjangan dapat diberikan paling lama satu kali, dan paling lama tiga bulan.  Alasan penundaan sebagian besar terkait dengan prosedur hukum yang diperlukan, termasuk revisi anggaran dasar, pengalihan hak kepemilikan, proses perizinan, dan proses uji tuntas.

Secara umum, frekuensi dan intensitas pengawasan dan pemeriksaan meningkat, terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja dan janji serta tugas bank sebagaimana diarahkan oleh Bank Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan analisis dan pemantauan dimaksud, apabila diketahui kondisi bank memburuk, maka ada dua alternatif penyelesaian bagi bank tersebut, yaitu: bank diserahkan kepada BPPN dengan status Bank Under Restrukturisasi (BDP) atau Bank yang Dibekukan Kegiatan Usaha.

Bank Dalam Penyehatan

Selama struktur permodalan bank, khususnya, dipandang memiliki ruang untuk perbaikan, dapat diberikan sebutan “Bank Dalam Restrukturisasi”.

Dalam rangka restrukturisasi perbankan BPPN, Bank Indonesia dan BPPN terus melakukan komunikasi dan kerjasama terutama dalam hal pengembangan indikator kinerja utama bank, seperti kinerja permodalan, rasio likuiditas (Giro Wajib Minimum), kredit bermasalah (NPL).

Ketentuan kehati-hatian (BMPK, PDN, PPAP), dan indikasi keberhasilan rencana kerja. Penetapan BDP dibatalkan dan bank dikembalikan kepada Bank Indonesia untuk pengawasan yang memadai jika keadaan membaik dan program restrukturisasi selesai atau dinilai efektif. Di sisi lain, jika posisi bank memburuk, klasifikasi BDP dapat beralih ke bank beku untuk kegiatan usaha.

Bank Beku Kegiatan Usaha

Suatu bank ditetapkan sebagai bank yang dibekukan kegiatan usaha apabila bank tersebut memenuhi persyaratan bahwa kondisi bank telah merosot sangat tajam atau program penyehatan BPPN untuk Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Tidak dapat diselesaikan oleh bank dalam waktu jangka waktu yang telah disepakati atau menurut pertimbangan BPPN, program restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan meskipun jangka waktu yang telah disepakati belum terlampaui.

Selanjutnya, dalam hal BPPN telah selesai melakukan langkah-langkah esensial untuk penyelesaian bank berstatus BBKU, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan dalam tahapan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang bank, sebagai berikut:

Siapa Yang Mengawasi Bank?

Dalam dibentuknya otoritas jasa keuangan (OJK) bertujuan untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan perbankan secara nasional.

Kesimpulan

Tugas pengawasan Bank Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga publik yang otonom dalam tatanan negara Indonesia. Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPPN menunjukkan bahwa mereka bekerja sama untuk merestrukturisasi sistem perbankan negara.

Bank Indonesia merupakan lembaga otonom yang menyelenggarakan anggaran tersendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengawasan keuangan Bank Indonesia dilakukan dalam bentuk pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan (LKTBI) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.