Yuk Cari Tau Bagaimana Cara Menghidari Pajak progressive Kendaraan Bermotor

Lovata Andrean

Cara menghindari Pajak Progresif
Cara menghindari Pajak Progresif

Yuk Cari Tau Bagaimana Cara Menghidari Pajak progressive Kendaraan Bermotor – Beberapa daerah di Indonesia telah mengaplikasikan aturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor. Cara ini sebagai usaha untuk mendesak jumlah kendaraan di wilayah tersebut dan menahan terjadinya kepadatan jalan raya.

Biaya pajak progresif adalah pajak bertingkat yang ditanggung ke warga yang mempunyai kendaraan motor dengan tipe yang serupa lebih satu. Misalnya mempunyai mobil atau sepeda motor dua unit ataupun lebih, maka dikenai pajak bertingkat saat pembayaran pajak dilakukan.

Banyak wilayah yang telah berlakukan ketentuan itu seperti pada DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa tengah ( Jateng), Jawa Timur ( Jatim), Jawa Barat ( Jabar) dan beberapa propinsi yang lain.

Karena itu, untuk warga yang tidak mau terkena pajak progresif dapat lakukan cara mengantisipasi seperti lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) bila telah menjual kendaraannya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menerangkan, implementasi pajak progresif di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Propinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengenai besarannya, sebagai berikut;

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 %
  • Kendaraan ke-2 besaran pajaknya 2,5 %
  • Kendaraan ke-3 besaran pajaknya 3 %
  • Kendaraan ke-4 besaran pajaknya 3,5 %
  • Kendaraan ke-5 besaran pajaknya 4 %
  • Kendaraan ke enam besaran pajaknya 4.5 %
  • Kendaraan ke-7 besaran pajaknya 5 %,
  • Seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 %.

” Pajak progresif berlaku untuk kendaraan ke-2 dan seterusnya dengan kenaikan sebesar 0,5 %,”.

Untuk itu, Herlina pun menyarankan ke masyarakat yang telah menjual kendaraannya untuk selekasnya memblokir STNKnya.

Dengan demikian, maka pemilik kendaraan itu tidak terkena pajak progresif bila nanti beli kendaraan baru lagi.

“Setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga, ketika mau beli kendaraan baru dengan tipe yang serupa pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif,” katanya.

Sumber : kompas.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks