Pada Pendaftaran CPNS 2021 Tidak Lagi Dibuka Untuk Formasi Guru

Lovata Andrean

CPNS 2021 Tidak DIbuka Untuk Formasi Guru
CPNS 2021 Tidak DIbuka Untuk Formasi Guru

Pada Pendaftaran CPNS 2021 Tidak Lagi Dibuka Untuk Formasi Guru – Meski registrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 akan dibuka dan ditarget pada April sampai Mei 2021, tetapi pada 2021 dalam hal ini Pemerintahan tidak akan buka formasi guru.

Bima Haria Wibisana sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara, sampaikan kesepakatannya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jika untuk skema guru itu akan berpindah jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Persetujuan ini menjadi bukan penerimaan CPNS lagi nantinya kemungkinan kami tidak terima guru dengan posisi CPNS namun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tutur Bima dalam pertemuan jurnalis secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Bima juga menerangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN hanya merencanakan buka 1 juta formasi guru, tetapi dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Pasalnya sepanjang 20 tahun akhir terjadi kesetidakimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional sebab pemerintahan buka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Mengapa seperti itu karena jika PNS setelah mereka bekerja empat sampai lima tahun umumnya mereka pengin berpindah posisi dan itu merusak mekanisme distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Namun penyelesaiannya tak pernah berhasil, hal tersebut karena formasi CPNS untuk guru masih terus dibuka.

“Karena itu nantinya sistem itu akan dirubah jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” papar Bima.

Selanjutnya Bima sampaikan PPPK dan PNS sama dengan dari sisi kedudukan, cuman saha ketidaksamaan ke-2 aparat sipil negara (ASN) itu berkaitan tidak ada atau adanya sarana tunjangan pensiun.

“Setara cuman perbedaannya jika PNS memperoleh tunjangan pensiun, PPPK tidak memperoleh tunjangan pensiun,” tutur Bima.

Walau begitu, BKN mengusahakan untuk mengulas masalah itu ke PT Taspen, hingga PPPK juga dapat terima tunjangan pensiun seperti PNS.

“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun karena untuk PPPK tak pernah dipotong pungutan pensiunnya,” kata Bima.

Namun Bima menerangkan pihaknya telah berunding dengan PT Taspen, bila benar-benar PPPK pengin, karena itu dapat dipotong selaku pungutan pensiunnya. Hingga nantinya memiliki hak juga memperoleh tunjangan pensiun.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks