OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia Berikut Alasannya

Lovata Andrean

OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia Berikut Alasannya
OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia Berikut Alasannya

Rancakmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi cabut izin usaha OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Situs OJK pada Selasa, 9 November 2021 mengumumkan bahwa pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia mulai berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Putusan tersebut menyebutkan, perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tidak lagi memiliki izin OJK.

“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” demikian bunyi keterangan resmi dari OJK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Im Dewi Astuti.

OJK resmi membatalkan izin usaha PT OVO Finance Indonesia

OVO juga diperlukan untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kewajiban tersebut adalah:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau penyandang dana yang berkepentingan
  2. Memberikan informasi yang akurat kepada debitur, kreditur, atau penyandang dana yang berminat tentang tata cara penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan konsumen di internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata “keuangan”, “pembiayaan”, dan/atau kata-kata yang bersifat pembiayaan syariah atau kegiatan kelembagaan, atas nama perusahaan, sesuai dengan Pasal 112 OJK. Peraturan Nomor 47/POJK.05/2020.

FAQ

Dibawah ini informasi berdasarkan pertanyaan yang verkaitan dengan artikel yang sudah kami sampaikan di atas.

Apakah Benar Izin OVO Dicabut?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) sejak 19 Oktober 2021.

Mengapa OVO Finance Ditutup

PT OVO Finance Indonesia (OFI) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya terletak pada pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan berdasarkan keputusan rapat umum (RUPS).

Pemilik OVO Finance Indonesia?

PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance milik Lippo Group yang berlokasi di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17, Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12RT. 017RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi telah membatalkan izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Putusan tersebut menyebutkan, perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tidak lagi memiliki izin.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata “keuangan”, “pembiayaan”, dan/atau kata-kata yang mencirikan pembiayaan syariah atau kegiatan kelembagaan, atas nama perusahaan.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks