OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto, Apa Alasannya?

Lutfi

OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto, Apa Alasannya?

Rancakmedia.com – Tahukah kamu bahwa OJK larang bank fasilitasi kripto? Untuk mengetahui alasan lebih jelas kamu dapat dengan mudah baca artikel yang kami sediakan di bawah ini hingga selesai ya.

Menurut Bank Indonesia, kripto belum diakui sebagai uang legal di tanah air. Akibatnya, OJK larang lembaga keunagan fasilitasi kripto.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan masyarakat umum tidak boleh tergiur dengan peluang investasi kripto yang berimbal hasil tinggi.

Bank Indonesia telah mengatakan bahwa kripto bukanlah metode pembayaran. Kedua, sektor keuangan, karena bukan merupakan metode pembayaran, tidak dapat memfasilitasinya. Peringatan kami sudah jelas: jika seseorang kehilangan crypto, itu adalah tanggung jawab mereka sendiri “”Senin” (14/2/2022), katanya.

Wimboh menyarankan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji-janji menggiurkan yang beredar terkait investasi kripto.

OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto

“Jangan tergiur dengan janji yang memberikan penghasilan luar biasa. Karena itu, setiap investasi yang tidak memiliki garis bawah adalah investasi yang berisiko, termasuk cryptocurrency” tegasnya.

Selain itu, OJK menekankan perlunya menghindari sektor non-fungible token (NFT) bagi lembaga keuangan dan bisnis.

Masuk ke sektor keuangan bukanlah tujuan utama baginya; “lembaga dan sektor keuangan tidak dapat mencapai itu.”

NFT adalah produk investasi yang tetap milik keluarga crypto. Meskipun NFT tidak memiliki nilai tukar yang sama dengan bitcoin, namun perlu memiliki dompet kripto untuk melakukan transaksi NFT.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang OJK larang fasilitasi kripto, sebagai berikut:

Apakah Kripto Dilarang Di Indonesia?

OJK melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga multifinance menggunakan, memasarkan, ataupun memfasilitasi aset kripto. Sebab aset kripto ialah komoditi yang di atur oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) bukan dengan produk saja keuangan.

Kesimpulan

Crypto belum diakui sebagai uang legal di negara ini. Lembaga sektor keuangan dilarang membantu transaksi kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menekankan perlunya menghindari sektor non-fungible token (NFT) bagi lembaga keuangan dan bisnis. NFT tidak memiliki nilai tukar yang sama dengan bitcoin, perlu memiliki dompet kripto untuk melakukan transaksi NFT.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.