Pesan Khusus Bappebti Sebelum Melakukan Investasi di Kripto

Lutfi

Pesan Khusus Bappebti Sebelum Melakukan Investasi di Kripto
Pesan Khusus Bappebti Sebelum Melakukan Investasi di Kripto

Rancakmedia.com – Bappebti memberikan Pesan khusus sebelum kamu melakukan Investasi di Kripto yang harus kamu ketahui dalam artikel berikut ini. Apakah kamu ingin berinvestasi dalam cryptocurrency? Ini adalah pesan unik untuk Bappebti, dibuat di Rhode Island.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto.

Indrasari Wisnu Wardhana, Pj Kepala Bappebti, menyatakan bahwa setiap produk aset kripto wajib terdaftar di Bappebti.

Di Indonesia, aset kripto apa pun yang tidak sesuai dengan standar Bappebti tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Pesan Khusus Bappebti untuk Investasi

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Indrasari, dikutip dalam siaran pers, Senin (14/2/2022).

Pendekatan penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP), yang berisi berbagai kriteria evaluasi, digunakan untuk menentukan aset kripto.

Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Bappebti sendiri. Aturan tersebut menetapkan kondisi di mana Aset Kripto dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto Fisik mengacu pada Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.

Bappebti telah menciptakan 229 jenis aset kripto yang berbeda yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik saat ini.

Akibatnya, pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti. Akibatnya, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” tuturnya.

Dia juga menyarankan orang untuk belajar tentang mekanisme dan bahaya aset kripto sebelum berinvestasi di dalamnya.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti” pungkasnya.

Kesimpulan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto.

Di Indonesia, aset kripto apa pun yang tidak sesuai dengan standar Bappebti tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Ada 229 jenis aset kripto yang berbeda yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik saat ini.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.