Kelemahan Trading Crypto yang Perlu Diketahui Trader Pemula

Lovata Andrean

Kelemahan Trading Crypto yang Perlu Diketahui Trader Pemula
Kelemahan Trading Crypto yang Perlu Diketahui Trader Pemula

Rancakmedia.com – Jika kamu seorang pemula alangkah lebih baiknya kamu mengetahui apa saja yang jadi kelemahan trading crypto terlebih dahulu dalam artikel ini, yuk simak informasi lengkapnya disini. Di Indonesia, cryptocurrency atau aset Crypto populer sebagai investasi.

Sejak awal tahun ini sejumlah aset Crypto termasuk Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge telah meningkat nilainya bagi pemiliknya. Bagaimana dengan masalah risiko?

Aset Crypto adalah komoditas yang diperdagangkan di bursa di masa depan di Indonesia, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meskipun Bank Indonesia melarang penggunaan aset Crypto-aktif sebagai mata uang atau alat pembayaran, mereka dapat digunakan sebagai instrumen investasi dan diperdagangkan.

Aset Crypto yang biasa disebut dengan koin Crypto atau uang Crypto menarik untuk diperdagangkan secara cepat (trading) karena dapat dilakukan sepanjang hari tanpa libur (24/7). Selain itu, tokoh publik terkemuka seperti pemilik Tesla, Elon Musk, juga mengungkapkan aset Crypto Doge, yang memiliki nilai dolar tinggi.

Nilai Bitcoin dan koin Crypto lainnya dapat meningkat dengan cepat, tanpa kendala, karena teknologi blockchain berarti aset digital ini ada. Teknologi Blockchain adalah sistem pencatatan informasi yang membuat perubahan, peretasan, atau kecurangan terjadi, menghilangkan kebutuhan akan lembaga atau otoritas untuk memantau dan mengatur.

Namun, individu yang tertarik dengan aset Crypto harus mengenali risiko atau kelemahan dalam investasi koin ini. Ini dia ulasannya di sini.

Kelemahan Trading Crypto

Kelemahan Trading Crypto

1. Risiko Sangat Tinggi

Nilai Bitcoin dan koin lainnya dapat meningkat tanpa henti hingga ratusan persen. Namun, bahaya penurunan nilai juga tidak terbatas. Investor atau pedagang yang mendapat untung kemarin mungkin kehilangan uang karena aset Crypto dibeli dan dijual.

Hal ini berbeda dengan investasi di pasar modal seperti saham atau reksa dana. Di Bursa Efek Indonesia batas maksimal kerugian saham dalam satu hari adalah 7% dan mekanisme auto refusal akan segera dimulai. Jika penurunan ini berlangsung selama berhari-hari, Bursa juga dapat memberlakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) sehingga kerugian investor saham atau reksa dana dapat diminimalisir.

2. Tidak Ada Dasar-Dasar Untuk Dianalisa

Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ripple, Ethereum, Tether dan Doge bukanlah mata uang seperti rupiah atau US$. Sebab, meski disebut koin, Crypto ini bukanlah mata uang dengan fondasi dasar, seperti situasi ekonomi suatu negara, suku bunga, dan data ekonomi makro lainnya.

Aset Crypto juga tidak dapat dievaluasi dalam kaitannya dengan fundamental dasar, seperti saham emiten yang perusahaannya memiliki pendapatan, bisnis, laba, dan dividen. Seperti reksa dana, isi portofolio mereka diungkapkan pada lembar fakta dana. Oleh karena itu, penilaian atau nilai wajar Bitcoin dan koin lainnya sangat sulit untuk diprediksi dan dievaluasi.

3. Tidak Ada Badan Otoritas

Seperti yang telah dinyatakan, aset Crypto ada karena teknologi blockchain yang memungkinkan otomatisasi semua data transaksi. Karena semuanya dikendalikan oleh sistem blockchain, tidak ada lagi otoritas manusia untuk menetapkan aturan atau membatasi perdagangan.

Ini juga menyiratkan bahwa tidak ada perlindungan investasi atau layanan pelanggan yang menanggapi kekhawatiran publik ketika aset Crypto terjadi. Hal ini tentu berbeda dengan saham atau reksa dana yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika saham berfluktuasi tidak normal atau bisnis melanggar persyaratan, OJK dapat mengeluarkan peringatan. Demikian pula, sanksi OJK dapat berlaku untuk reksa dana dan manajer investasi yang tidak mematuhi aturan.

Saat ini, Kementerian Perdagangan Bappebti hanya memantau pedagang Crypto dan aset Crypto yang diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah memperdagangkan hingga 229 jenis cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Indonesia, dan saat ini terdapat 13 perusahaan perdagangan crypto-asset yang terdaftar di Bappebti.

Sekarang setelah kita mengenali kelemahan atau risiko aset Crypto ini, sebagai investor yang cerdas, kita harus mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam aset digital ini. Kami juga dapat memilih aset yang kurang berisiko atau dapat diukur, seperti reksa dana.

Reksa dana adalah dana investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk dimasukkan dalam aset keuangan, seperti saham, obligasi dan pasar uang. Investasi resmi yang diawasi oleh OJK adalah reksa dana.

FAQ

Simak informasi dibawah ini karena kami akan menjawab seputar pertanyaan dari pembahasan artikel kami dibawah ini.

Apa Resiko Trading Crypto?

Risiko cryptocurrency relatif tinggi karena media pertukaran menggunakan kriptografi secara eksklusif. Artinya tidak ada jaminan aset dari investasi yang dilakukan. 2. Fluktuasi harga uang digital juga sangat tinggi. Ini menjadikannya salah satu perdagangan yang paling spekulatif.

Dari Mana Keuntungan Crypto Berasal?

Keuntungan Crypto adalah transaksi tidak memerlukan bantuan dari pihak ketiga seperti bank. Selain itu, tidak ada persyaratan rumit yang harus kamu penuhi untuk bertransaksi dan memiliki Crypto.

Bagaimana Cara Kerja Kripto?

Hal ini karena mata uang digital ini bekerja sedemikian rupa sehingga ketika transaksi cryptocurrency dilakukan, dibuatlah bukti kriptografi yang telah diverifikasi dan dicatat di blockchain.

Kesimpulan

Aset Crypto adalah komoditas yang diperdagangkan di bursa di masa depan di Indonesia, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bitcoin, Ripple, Tether dan Doge adalah investasi populer di Indonesia.

Namun, individu yang tertarik dengan aset Crypto harus mengenali risiko atau Kelemahan Trading Crypto ini, laba, dan dividen. Penilaian atau nilai wajar Bitcoin dan koin lainnya sangat sulit untuk diprediksi dan dievaluasi. Hal ini tentu berbeda dengan saham atau reksa dana yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks