Perkembangan Hukum Bisnis Internasional

Lovata Andrean

Perkembangan Hukum Bisnis Internasional Advokat Indonesia
Perkembangan Hukum Bisnis Internasional Advokat Indonesia

Rancakmedia.com – Perkembangan hukum bisnis di Indonesia ikut dikuasai perkembangan hukum internasional. Daerah kerja advokat Indonesia semakin melebar, dan sekalian akan berkompetisi dengan advokat asing.

Perkembangan hukum bisnis di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari persetujuan internasional yang berkaitan. Lewat UU No. 7 Tahun 1994, Indonesia sudah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Ratifikasi ini mengawali dunia baru perdagangan internasional yang paling memengaruhi pemerintahan hukum di masing-masing negara. Untuk Indonesia, kesepakatan-kesepakatan yang diraih Warga Ekonomi ASEAN makin hilangkan batasan-batas negara. Terhitung pemberian jasa hukum.

Pemberian jasa hukum lintasi negara akan makin kerap kelihatan. Advokat asing tiba ke Indonesia, atau kebalikannya advokat Indonesia memberi jasa hukum di negara lain atau kerja sama firma hukum lintasi negara.

Dengan mengarah pada pengertian ‘service trade and modes of supply’ pada Organisasi Perdagangan Dunia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan, menjelaskan subsektor jasa hukum dalam persaingan global akan meliputi banyak hal.

Pertama, dari daerah satu negara anggota ke daerah negara anggota yang lain (from the territory of one Anggota into the territory of any other Anggota). Ini disebutkan dengan perdagangan lintasi tepian, cross border trade. Dalam masalah ini, pemberian jasa hukum melewati batasan-batas geografis negara.

Kedua, apa yang disebutkan consumption abroad, dalam daerah satu negara untuk customer jasa dari negara anggota yang lain (in the territory of one anggota to the servis consumer of other anggota). Ketiga, mode commercial presence, dalam makna oleh penyuplai jasa satu negara anggota, lewat kehadiran usaha penyuplai jasa di daerah negara anggota lain (by a servis vendor, through commercial presence in the territory of any other anggota).

Keempat, mode presence of alami persons, dalam makna oleh penyuplai jasa satu negara anggota, lewat kehadiran orang di daerah negara anggota lain (by a servis vendor of one anggota, through the presence of alami persons of a anggota in the territory of any other anggota).

Menurut Fauzie, pemerintahan perdagangan internasional mustahil kembali dijauhi sekarang ini. Dampaknya akan berasa ke beberapa penegak hukum terhitung advokat. Itu penyebabnya, tanggung jawab menyiapkan semua sumber daya dan infrastruktur tidak cuma berada di tangan Pemerintahan, tapi juga karier hukum seperti advokat.

Sumber daya manusia advokat Indonesia harus juga disiapkan dengan bagus untuk masuk jalan raya jasa hukum antarnegara. Sebagai organisasi advokat, kata Fauzie, Peradi turut berperanan tingkatkan kualitas kurang lebih 45 ribu anggota yang menyebar di 102 cabang dan 57 Pusat Kontribusi Hukum (PBH).

“Peradi memiliki komitmen pada kenaikan kualitas advokat Indonesia,” kata Fauzie dalam seminar internasional yang diadakan DPN Peradi dan Fakultas Hukum Kampus Sumatera Utara di Medan, Senin (23/4) kemarin.

Searah dengan penglihatan Fauzie, Rektor Kampus Sumatera Utara, Runtung Sitepu, menyentuh keutamaan kelompok civitas academica untuk menyiapkan diri masuk persaingan global. Kompetisi antarnegara memasuki ke banyak bidang, terhitung ke sektor beberapa jasa hukum dan pengajaran hukum.

Untuk akademiki misalkan, penting untuk dapat beraksi melahirkan kreasi yang dianggap dunia internasional (jurnal internasional).

Masalah ini juga yang muncul dalam seminar internasional Peradi bertopik ‘Internationalizing Business Movement in the Globalization of Markets and Economics from the Perspective of the Indonesian Business Law’ itu. Sebutkan misalkan, bagaimana pastikan kontrak internasional yang dibikin betul-betul dapat membuat perlindungan kebutuhan bersama.

Perkembangan tehnologi sudah mempermudah pengerjaan kontrak lintasi negara. Salah satunya yang perlu dapat ditegaskan, menurut Nicholas M. Watson, Foreign Legal Consultant pada Irianto Andreas dan Partners Law Office, ialah hukum yang mana akan terjadi dalam kesepakatan internasional.

Hal yang lain muncul dan ditanyakan peserta ialah bahasa dalam kesepakatan. Kedatangan UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa dan Simbol negara Dan Lagu Berkebangsaan dan beberapa kasus yang diputus pengadilan menunjukkan keutamaan membuat kontrak dwibahasa.

Bila kontrak dibikin di Indonesia, karena itu kontrak harus memakai bahasa Indonesia. Meski begitu, kekuatan berbahasa asing untuk seorang advokat benar-benar utama di zaman globalisasi seperti sekarang ini.

Perkembangan hukum bisnis yang tidak kalah menariknya dalam jalan raya perdagangan global ialah merger dan pemerolehan. Makin gencarnya Pemerintahan buka keran investasi, makin besar juga berlangsungnya merger dan pemerolehan, baik yang tersangkut saham atau bisnis.

Beberapa hal yang perlu dimengerti advokat dalam penerapan merger dan pemerolehan, terhitung pada permasalahan perselisihan kebutuhan.

Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas memperjelas tindakan hukum penyatuan, peleburan, pengambilalihan atau pembelahan harus memerhatikan kebutuhan perseroan, pemegang saham minoritas, pegawai perseroan, kreditor dan partner usaha yang lain dari perseroan, dan warga dan kompetisi sehat saat lakukan usaha.

Cross-border insolvency ialah permasalahan yang lain harus mendapatkan perhatian advokat di zaman persaingan global. Advokat Ricardo Simanjuntak menerangkan pasar beberapa negara Asia Tenggara bisa menjadi tunggal karena integratif ekonomi yang sudah disetujui dalam pertemuan-pertemuan Warga Ekonomi ASEAN.

Pasal 5 ayat (1) Asean Charter tegas mengatakan jalan raya barang, orang dan modal yang tidak dapat dijauhi: “to create singgel and production base which is stable, prosperous, highly competitive and economically integrated with effective facilitation for trade and investment in which there is free flow of goods, serviss and investment, facilitated movement of business persons, professionals, talents and labor, and freer flow of capital”.

Pemberian jasa hukum dalam rencana kepailitan perusahaan lintasi negara susah dijauhi karena perusahaan multinasional mempunyai asset di sejumlah negara sekalian. Pertanyaan dasarnya ialah apa asset perusahaan yang dipastikan bangkrut oleh pengadilan Indonesia dapat dilakukan bila asetnya ada di negara Asia Tenggara yang lain?

Pasal 212 dan 213 UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatakan kreditor yang sesudah keputusan bangkrut disampaikan ambil pembayaran pelunasan pembayaran atau beberapa piutangnya dari benda yang terhitung harta bangkrut yang berada di luar daerah Indonesia, yang tidak diperikatkan padanya dengan hak untuk diprioritaskan harus menukar ke harta bangkrut semua apa yang didapatnya.

Kreditor yang mengalihkan semua atau beberapa piutangnya pada debitor bangkrut pada pihak ke-3 , bermaksud agar faksi ke-3 ambil pembayaran pelunasan pembayaran secara diprioritaskan dibanding seseorang atas semua atau beberapa piutangnya dari harta bangkrut yang ada di luar negeri, harus menukar apa yang didapatnya.

Bila terjadi kepailitan yang boedel perusahaan bangkrut berada di sejumlah negara, pekerjaan seorang kurator dan advokat makin kompleks. Memungkinkan advokat Indonesia wajib melakukan litigasi atau minta kontribusi advokat negara di tempat untuk mengurusinya.

Di tengah-tengah persaingan dan jalan raya perdagangan global, kenaikan kualitas advokat Indonesia jadi satu kebenaran. Perhimpunan Advokat Indonesia sudah melangsungkan seringkali seminar internasional untuk memperlengkapi anggotanya pengetahuan dan pengetahuan berkenaan perkembangan hukum bisnis.

Paling akhir, diadakan di Medan, 23 April kemarin. Ini searah dengan misi 2015-2020 Peradi, yaitu merealisasikan kualitas servis jasa hukum yang professional berkeadilan dan bermartabat. Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, menjelaskan organisasi advokat berperanan besar dalam menyiapkan advokat Indonesia masuk zaman persaingan global yang memengaruhi beberapa jasa hukum.

Peranan pertama terkait dengan kenaikan kualitas servis hukum yang diberi advokat. Keyakinan ialah kunci untuk pemberian jasa advokat ke client. Makin berkualitas service yang diberi advokat dan firma hukumnya makin senang client.

Salah satunya pekerjaan rumah organisasi advokat yang masih belum tersentuh dalam perkembangan terbru bisnis global ialah membuat tutorial berkenaan bisnis dan hak asasi manusia. Mengarah pada tutorial yang dibikin Dewan HAM Federasi Bangsa Bangsa, International Bar Association (IBA) sudah mengeluarkan IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers.

Tutorial ini arahkan apa yang perlu jadi perhatian dan dilaksanakan beberapa advokat perusahaan saat lakukan due diligence.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks