DPR Minta Bank Digital Tak Kurangi Peluang Pekerjaan

Lovata Andrean

Syarat Mengajukan BRI KUR Bunga 6 Dan Ada Paket Rp 170 Triliun 1
Syarat Mengajukan BRI KUR Bunga 6 Dan Ada Paket Rp 170 Triliun 1

Rancakmedia.com – Komisi XI DPR meminta ketentuan Bank Digital tidak mengurangi peluang pekerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diinginkan dapat memperhatikan tenaga kerja saat membuat peraturan untuk digital banking.

DPR minta bank digital tak kurangi peluang pekerjaan, anggota Komite XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Golkar Grup, Puteri Anetta Komarudin, menjelaskan usaha menggerakkan ketentuan khusus untuk digital banking akan makin tingkatkan efektivitas industri layanan keuangan.

Tetapi, OJK diinginkan menimbang faktor ketenagakerjaan yang cukup menerpa ekonomi kelas bawah di tengah-tengah wabah, terhitung angkatan milenial yang penganggurannya semakin meningkat.

“Peraturan digital banking janganlah sampai menghilangkan kesempatan pekerjaan. Disamping itu, beberapa korban PHK dari angkatan yang baru memulai bekerja,” katanya, Selasa (30 Maret 2021).

Puteri yang dikontak terpisah menjelaskan, dengan efektivitas perbankan digital, beberapa bank yang tak lagi mengambil tenaga kerja sekarang ini. Bahkan juga banyak pula kasus instansi perbankan yang beralih menjadi digital banking dan banyak menghentikan pegawainya. “Sangat sayang. Banyak rekan di industri perbankan yang pada akhirnya terserang PHK,” katanya.

OJK sekarang ini masih kerjakan ketetapan mengenai bank digital yang penerbitannya diperkirakan di akhir semester I / 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Tegar Supangkat menjelaskan peraturan perbankan digital masih juga dalam langkah pengaturan. Ketetapan ini sebagai sisi dari ketentuan RPOJK untuk bank umum.

“Pada intinya peraturan bank digital masih pada proses peraturan yang disebut sisi dari ketentuan RPOJK untuk bank umum,” katanya, Selasa (30 Maret 2021). Berkaitan aktivitas dengan tehnologi info, OJK mengendalikannya lewat POJK 13 Tahun 2020.

Ketentuan yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020 ini sebagai pengubahan atas Ketentuan Kewenangan Layanan Keuangan Nomor 38 / POJK.03 / 2016 mengenai Implementasi Management Resiko dalam Pemakaian Teknologi Info oleh Bank Umum.

“Berkaitan aktivitas management resiko di bagian teknologi info, POJK 13 Tahun 2020 telah ada peraturan. Pada umumnya telah ditata di situ,” paparnya.

Disamping itu, OJK berusaha untuk pastikan peraturan perbankan digital searah dengan sasaran yang diputuskan pada semester pertama tahun ini. “Insya Allah,” ucapnya.

 

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks