Potongan Harga PPnBM Fortuner dan Innova beserta Cara Hitungnya

nafa cahyani

Potongan Harga PPnBM Fortuner dan Innova beserta Cara Hitungnya

Rancakmedia.com – Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengumumkan keputusan untuk menghapus PPnBM, salah satunya Fortuner dan Inova. Berikut potongan PPnBM Fortuner dan Innova yang perlu kamu ketahui.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Dalam keputusan ini, Toyota Fortuner dan Innova termasuk dalam kategori kendaraan mewah yang akan mendapatkan penghapusan pajak tersebut.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif PPnBM kendaraan bermotor dari 0% menjadi 5% untuk mobil yang berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Apa itu PPnBM

Kebijakan ini tentu berdampak pada harga mobil-mobil yang terkena pajak tersebut, termasuk Fortuner dan Innova. Fortuner dan Innova adalah dua mobil buatan Toyota yang cukup populer di Indonesia.

Fortuner adalah SUV bongsor yang didesain untuk melibas berbagai medan, sedangkan Innova adalah mobil MPV yang nyaman dan praktis untuk kebutuhan keluarga. Kedua mobil ini merupakan andalan Toyota di Indonesia dan menjadi salah satu mobil terlaris di segmennya.

Dampak PPnBM terhadap Fortuner dan Innova cukup signifikan. Kenaikan tarif pajak dari 0% menjadi 5% membuat harga kedua mobil ini naik sekitar 15-20 juta rupiah.

Harga yang semakin mahal tentu berdampak pada daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

Toyota sebagai produsen mobil terbesar di dunia tentu tidak tinggal diam menghadapi kebijakan PPnBM yang baru.

Toyota mencoba berbagai strategi pemasaran untuk tetap menarik minat konsumen, meskipun harga mobil mereka naik.

Apa itu PPnBM

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah yang tidak dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

PPNBM ini merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Barang mewah yang dikenai PPnBM adalah barang-barang yang harganya di atas batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti mobil, motor, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya.

PPNBM ini dikenakan pada saat barang-barang tersebut dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Tarif PPNBM bervariasi tergantung pada jenis barang mewah yang dikenakan pajak. Pemerintah dapat menetapkan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kategori barang mewah yang ada. Tarif PPNBM biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPN.

Pendapatan yang diterima dari PPNBM akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan publik lainnya. Oleh karena itu, PPNBM dianggap sebagai sumber pendapatan negara yang penting.

Bagi produsen atau penjual barang mewah, PPNBM menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan harga jual barang.

Sebagai konsumen, kita harus mengetahui apakah suatu barang mewah dikenai PPNBM atau tidak agar dapat memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan.

Jenis-Jenis PPNBM

Jenis-Jenis PPNBM

Ada beberapa jenis PPNBM yang dikenakan di Indonesia, di antaranya adalah:

1. PPNBM Mobil

PPNBM Mobil dikenakan pada mobil dengan harga jual di atas Rp 150 juta. Tarif PPNBM mobil bervariasi antara 10% – 30% tergantung pada jenis mobil yang dijual.

Misalnya, mobil berbahan bakar gas dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc akan dikenakan PPNBM sebesar 30%.

2. PPNBM Motor

PPNBM Motor dikenakan pada motor dengan harga jual di atas Rp 5 juta. Tarif PPNBM motor bervariasi antara 10% – 30% tergantung pada jenis motor yang dijual. Misalnya, motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan dikenakan PPNBM sebesar 20%.

3. PPNBM Barang Mewah

PPNBM Barang Mewah dikenakan pada barang-barang mewah seperti perhiasan, jam tangan, kamera, dan barang-barang lainnya yang harganya di atas Rp 1 miliar. Tarif PPNBM Barang Mewah bervariasi antara 10% – 20%.

4. PPNBM Kapal Pesiar

PPNBM Kapal Pesiar dikenakan pada kapal pesiar yang digunakan untuk berwisata dengan kapasitas penumpang minimal 50 orang. Tarif PPNBM Kapal Pesiar sebesar 10%.

5. PPNBM Rokok

PPNBM Rokok dikenakan pada rokok dengan tarif sebesar 10%. Setiap jenis PPNBM memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang dikenakan pajak.

Pemerintah dapat menetapkan atau mengubah tarif PPNBM tersebut sesuai kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dampak Fortuner dan Innova

Dampak Fortuner dan Innova

Fortuner dan Innova adalah dua jenis mobil yang diproduksi oleh Toyota. Fortuner adalah SUV (Sport Utility Vehicle) yang lebih besar dan lebih kokoh, sedangkan Innova adalah MPV (Multi Purpose Vehicle) yang lebih kecil dan lebih ramping.

Kedua mobil ini sangat populer di Indonesia dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti kendaraan pribadi, keluarga, maupun bisnis.

Fortuner dan Innova juga terkenal dengan ketangguhan dan kehandalan mesinnya, sehingga banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia sebagai kendaraan favorit.

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan pada pembelian kendaraan bermotor tertentu, termasuk Fortuner dan Innova.

Dampak dari PPnBM terhadap Fortuner dan Innova adalah meningkatnya harga jual kedua mobil tersebut.

Kenaikan harga ini terjadi karena pemerintah Indonesia menaikkan tarif PPnBM pada awal tahun 2021, yang berdampak pada kenaikan harga kendaraan bermotor.

Hal ini membuat harga Fortuner dan Innova menjadi lebih mahal dari sebelumnya, yang kemudian berdampak pada penjualan kedua mobil tersebut. Namun, dampak PPnBM tidak hanya terlihat pada harga jual kendaraan.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan insentif PPnBM pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, yang diharapkan dapat mendorong permintaan dan produksi kendaraan dengan kapasitas mesin kecil di Indonesia.

Sehingga, dampak PPnBM dapat berdampak positif pada kendaraan bermotor lainnya, terutama yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Potongan Harga PPnBM Fortuner dan Innova

Setelah diberlakukan PPnBM, harga Fortuner dan Innova mengalami kenaikan. Kenaikan harga ini terjadi karena adanya penambahan tarif PPnBM yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia pada awal tahun 2021.

Untuk Fortuner, kenaikan harga sekitar 8-15 juta rupiah tergantung pada tipe dan varian mobilnya. Sebagai contoh, harga Fortuner G A/T naik dari sekitar 534 juta rupiah menjadi sekitar 548 juta rupiah setelah diberlakukan PPnBM.

Sedangkan untuk Innova, kenaikan harga berkisar antara 5-12 juta rupiah tergantung pada tipe dan varian mobilnya.

Sebagai contoh, harga Innova Reborn V A/T naik dari sekitar 393 juta rupiah menjadi sekitar 405 juta rupiah setelah diberlakukan PPnBM.

Namun, perlu diingat bahwa harga Fortuner dan Innova setelah diberlakukan PPnBM dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan dealer mobil yang menjualnya.

Potongan Harga PPnBM Fortuner dan Innova

Oleh karena itu, sebaiknya cek terlebih dahulu harga mobil yang diinginkan pada dealer resmi atau situs resmi Toyota.

Masa Depan PPnBM Fortuner dan Innova

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada barang-barang yang dianggap mewah atau memiliki nilai tinggi, seperti mobil.

Fortuner dan Innova adalah dua jenis mobil dari Toyota yang cukup populer di Indonesia dan keduanya terkena PPnBM.

Masa depan PPnBM Fortuner dan Innova bergantung pada kebijakan pemerintah mengenai pajak tersebut.

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perubahan tarif PPnBM untuk mobil baru, dimana tarif PPnBM berdasarkan tipe mesin dan jenis bahan bakar yang digunakan.

Tarif PPnBM Fortuner dan Innova saat ini adalah 10% untuk mesin bensin dan 5% untuk mesin diesel.

Namun, kebijakan perpajakan selalu bisa berubah tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Kemungkinan di masa depan, tarif PPnBM Fortuner dan Innova dapat mengalami perubahan tergantung pada kebijakan pemerintah dan kebutuhan fiskal negara.

Selain itu, masa depan PPnBM Fortuner dan Innova juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan persaingan di pasar otomotif.

Toyota sebagai produsen mobil harus terus berinovasi dan memperbarui produk-produknya agar tetap kompetitif di pasar. Hal ini juga dapat memengaruhi harga jual Fortuner dan Innova serta tarif PPnBM yang akan dikenakan di masa depan.

Dalam jangka panjang, terdapat kecenderungan pemerintah untuk mengejar target emisi gas rumah kaca dan beralih ke mobil listrik.

Hal ini dapat berdampak pada tarif PPnBM Fortuner dan Innova yang mungkin akan lebih tinggi jika kebijakan ini diterapkan secara luas.

Secara keseluruhan, masa depan PPnBM Fortuner dan Innova tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi, dan persaingan di pasar otomotif.

Cara Hitung PPnBM Fortuner dan Innova

Cara Hitung PPnBM Fortuner dan Innova

Dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2013 mengenai Terkena Pajak Barang Eksklusif Berbentuk Kendaraan Bermotor Dikenai Pajak Pemasaran Atas Barang Eksklusif.

Fortuner dan Innova dapat potongan PPnBM harga turun Rp 80 Juta. Fortuner dan Innova termuat dalam kendaraan 4×2 dengan kemampuan kurang dari 2.500 cc yang dikenai biaya PPnBM 20%. Fortuner 4×4 dikenai biaya PPnBM sejumlah 40%.

Bila menyaksikan replikasinya, nilai jual Fortuner dapat turun sampai Rp80 juta dan harga Innova Rp 53 juta. Berikut replikasinya:

Mengambil contoh Fortuner 4×2 2.4 GM/T Diesel yang sekarang ini dipasarkan dengan harga Rp 512.000.000 (OTR Jakarta),

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 4×2 2.4 GM/T Diesel jadi Permendagri No satu tahun 2021 dengan harga Rp 382.000.000 koefisien diambil beratnya. dari 1.050, karena itu berikut perhitungannya:

= (NJKB x koefisien berat) x nilai PPnBM 20%

= (Rp382.000.000 x 1.050) x 20%

= Rp80.220.000

Pada umumnya harga OTR telah terhitung PPnBM. Bila 0 % PPnBM dihapus, berapakah potongan harga?

Harga OTR dikurangkan oleh range PPnBM

= Rp 512.000.000 – Rp 80.220.000
= Rp 431.780.000

Untuk Innova, mengambil contoh Innova M/T Gasoline yang sekarang ini dipasarkan dengan harga Rp 342.400.000.

PPNBM Barang Mewah

Nilai Jual Kendaraan Bermotor Diesel (NJKB) Innova 2.0 M/T dari Permendagri No. satu tahun 2021 dijumpai sejumlah Rp382.000.000 dan koefisien berat 1.050. Berikut selanjutnya dihitung:

= (NJKB x koefisien berat) x nilai PPnBM 20%

= (Rp 256.000.000 x 1.050) x 20%

= Rp 53.760.000

Berapakah pengurangan harga Innova M/T bila tidak ada PPnBM 0 %?

Rp342.400.000 – Rp53.760.000 = 288.640.000

Kesimpulan

Secara keseluruhan, masa depan PPnBM Fortuner dan Innova tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi, dan persaingan di pasar otomotif.

Demikian informasi tentang potongan harga PPnBM Fortuner dan Innova beserta cara hitungnya, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.